Walaupun dikenal sebagai pusat perdagangan, asal usul nama Pulo Gadung berasal dari dua kata yaitu Pulo dan Gadung. Kata Pulo memiliki arti yang sangat baik, yaitu pulau, daratan, atau kawasan yang terletak di tengah sungai atau tepian sungai.
Sedangkan kata Gadung sendiri, mengandung arti yaitu umbi gadung. Jenis ubi tersebut dipercaya banyak tumbuh di daerah tersebut, memiliki rasa yang unik dan sangat khas menjadikan tumbuhan ubi gadung melekat di wilayah yang saat ini dikenal dengan nama Pulo Gadung.
Nama tersebut juga dipakai sebagai tanda bahwa dahulu kawasan tersebut pernah digunakan untuk produksi ubi gadung. Kemudian pada 1956, wilayah ini resmi dijadikan sebuah kecamatan di Jakarta Timur.
Di tahun yang sama juga, wilayah ini dikenal sebagai kawasan yang dapat memproduksi perabotan rumah tangga.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1970-an Pulo Gadung akhirnya dibangun menjadi sebuah kawasan industri, yang terdiri dari berbagai pabrik. Setidaknya kawasan industri yang dibangun memiliki luas sekitar 433 hektare.