TANGERANG - Sebanyak 27 warga negara asing asal Srilanka diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 dari sebuah apartemen di wilayah hukum Imigrasi Tangerang.
Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari penghuni apartemen lainnya, yang merasa terganggu karena para WNA itu kerap beraktivitas di koridor apartemen.
“Dalam pengawasan ditemukan WNA dengan dari unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," jelas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Selasa (19/12/2023).
Petugas pun langsung memeriksa dokumen perjalanan para WNA tersebut, namun beberapa diantaranya justru sudah habis masa berlaku izin tinggal, dan ada juga yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rakha.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan bahwa mereka datang ke Indonesia menggunakan visa berkunjung atau liburan. Namun, saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia.