4. Modus Pelaku
Modus aksi tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura menjadi penumpang dari Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, saat di wilayah Tanjung Raja Timur aksi sadis tersebut dilakukan tersangka. Korban yang bersimbah darah dan tak sadarkan diri langsung ditinggal pelaku dan mengambil motor korban.
5. Terancam 20 Tahun Penjara
Dihadapan petugas, tersangka mangaku menyesal dan tidak merencanakan aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.