Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Begal Tukang Ojek di Sumsel, Modus Penumpang hingga Jilati Darah Korban

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |04:01 WIB
 5 Fakta Kasus Begal Tukang Ojek di Sumsel, Modus Penumpang hingga Jilati Darah Korban
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

4. Modus Pelaku

 

Modus aksi tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura menjadi penumpang dari Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, saat di wilayah Tanjung Raja Timur aksi sadis tersebut dilakukan tersangka. Korban yang bersimbah darah dan tak sadarkan diri langsung ditinggal pelaku dan mengambil motor korban.

5. Terancam 20 Tahun Penjara

 

 

Dihadapan petugas, tersangka mangaku menyesal dan tidak merencanakan aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement