Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Barang Bekas Menangkan Kasus Penjualan Topeng Langka Afrika Seharga Rp71 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |09:39 WIB
Penjual Barang Bekas Menangkan Kasus Penjualan Topeng Langka Afrika Seharga Rp71 Miliar
Penjual barang bekas menangkan kasus penjualan topeng langka Afrika (Foto: AFP)
A
A
A

"Hakim telah menciptakan preseden. Anda atau saya sekarang perlu bertanya kepada seorang profesional sebelum menemui profesional lain,” terang pengacara pemilik rumah, Frédéric Mansat Jaffré.

Seperti diketahui, topeng Ngil yang langka, dibuat oleh suku Fang di Gabon, diyakini merupakan satu dari 10 topeng yang ada di dunia.

Topeng itu akan dipakai oleh anggota perkumpulan rahasia Ngil. Sejarawan yakin para anggota melakukan perjalanan melalui desa-desa untuk mencari pembuat onar, termasuk tersangka dukun.

Topeng kayu abad ke-19 mungkin diperoleh "dalam keadaan yang tidak diketahui" sekitar tahun 1917 oleh René-Victor Edward Maurice Fournier, seorang gubernur kolonial Perancis dan kakek penggugat.

Topeng itu disimpan dalam kepemilikan keluarga sampai dijual ke pedagang. Kemudian dijual kembali di lelang kepada pembeli yang tidak dikenal.

Gabon secara terpisah meminta agar penjualan topeng tersebut dihentikan dengan alasan bahwa topeng tersebut merupakan hak milik negara tersebut. Namun pengadilan juga menolak argumen tersebut.

Negara Afrika Barat tersebut merupakan koloni Prancis pada saat Fournier memperoleh topeng tersebut.

Puluhan ribu karya seni Afrika disimpan di luar benua tersebut. Sebagian besar disingkirkan pada masa kolonial, dan kadang-kadang dalam keadaan yang dipersengketakan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya menyerukan pengembalian seni Afrika.

“Saya tidak bisa menerima bahwa sebagian besar warisan budaya beberapa negara Afrika ada di Prancis,” ujarnya pada 2017.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement