JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri. Dalam sidang tersebut, Dewas KPK berencana menghadirkan 12 orang menjadi saksi, termasuk pimpinan lembaga antirasuah.
Selanjutnya, SYL tiba di kantor Dewas tiba sekira pukul 13.15 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK beserta mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Tak lama berselang, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango tiba di kantor Dewas sekira pukul 13.18 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Nawawi mengenakan pakaian berwarna putih.
"Katanya didengar sebagai saksi," kata Nawawi saat memasuki Gedung Dewas, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang etik Firli Bahuri. Dari 12 saksi tersebut, termasuk empat pimpinan KPK.
"Kelihatannya ada, seingat saya loh ya, kalau saya tidak keliru," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu.
"Pimpinannya semua," sambungnya.
Pernyataan Albertina pun diperkuat oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurutnya, 12 saksi yang dihadirkan di antaranya empat pimpinan KPK.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK," ujar Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,” ungkap Tumpak Panggabean.
Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf A atau Pasal Ayat (1) huruf J dan Pasal 8 Ayat E Peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(Arief Setyadi )