Ramadhan memerinci, para tersangka berasal dari beberapa jaringan kelompok teror, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), jaringan Anshor Daulah (AD), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshorut Syariah (JAS), dan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari total 142 tersangka tindak pidana terorisme, terbagi beberapa jaringan kelompok, yaitu JAD atau AD sebanyak 29, kelompok AO sebanyak 49, kemudian JAS 7, JI 50, dan NII 5 orang," katanya.
Dari 142 tersangka tindak pidana terorisme tersebut, Ramadhan mengungkapkan, empat di antaranya berjenis kelamin perempuan.
"Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 138 pria, dan 4 wanita," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)