Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di kawasan Aek Tampang. Namun sayang, setibanya di kawasan yang dimaksud tersangka, petugas tidak mendapati pria yang dimaksud tersangka.
“Waktu petugas melakukan pengembangan, pemasok barang haram itu sudah tidak berada di lokasi. Dari tersangka, personil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kotak rokok,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.