JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahari bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk mendalami terkait harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimiliki anak, istri serta keluarganya Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LHKPN. Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik.
"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Alasan pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan untuk mencari fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka Firi Bahuri dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Namun, pemeriksaan gagal dilakukan karena Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis. Firli meminta agar pemeriksaannya oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ditunda.
"Iya benar (minta ditunda), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis.
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan jika nantinya Firli tidak menghiraukan pada pemanggilan kedua tidak akan segan akan melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.