Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagi-Bagi Susu saat CFD, Bawaslu Akan Panggil Gibran Pekan Depan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |23:31 WIB
Bagi-Bagi Susu saat CFD, Bawaslu Akan Panggil Gibran Pekan Depan
Gibran bagi-bagi susu saat CFD/Foto: MPI
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

 BACA JUGA:

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement