Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa hasil visum, rekaman video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.