Try melanjutkan, setelah melakukan aksinya, pelaku WD membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Natar Lampung Selatan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku RD, petugas mencoba mengajak pelaku WD untuk bertemu di SPBU yang ada di wilayah Natar dengan melakukan komunikasi menggunakan handphone milik RD.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku WD yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD.
"RD ini sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran. Jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri" jelas Kapolsek.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)