3. Mewujudkan legislasi dan anggaran yang memadai untuk penempatan satu psikolog di setiap puskesmas seluruh Indonesia dalam upaya penanganan kesehatan mental bagi perempuan, anak, dan masyarakat.
4. Mewujudkan legislasi dan anggaran yang memadai untuk pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap satuan lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.
5. Memastikan perubahan legislasi peningkatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Perwakilan Desa (BPD) dari satu perempuan menjadi tiga perempuan dari keseluruhan jumlah anggota BPD.
Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD didampingi Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Jaleswari Pramowardhani dan tim lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.