Saat ini, Bripka Edi Purwanto telah dibebastugaskan sebagai seorang polisi karena aksi pengancamannya yang melanggar hukum dan etik anggota kepolisian.
Selain dibebastugaskan karena kasus pengancaman terhadap warga sipil, gaya hidup Bripka Edi Purwanto pun menjadi sorotan. Pasalnya, dengan pangkatnya yang setingkat Bripka atau golongan II dirinya memiliki mobil sekelas Toyota Fortuner.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019, anggota polisi golongan II hanya mendapat gaji pokok sebesar Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta. Namun itu belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang didapat.
Sehingga beserta tunjangannya, Bripka Edi Purwanto seharusnya mendapatkan pendapatan sebanyak Rp5.009.400 hingga Rp6.493.700.
Terlepas dari itu, kasus Bripka Edi Purwanto yang mengancam warga dengan pisau beserta gaya hidup mewahnya saat ini masih dalam proses penyidikan dari Propam Polda Sumatera Selatan.
(Rina Anggraeni)