JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyiapkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Dewas KPK mengaku plong atau lega putusan itu diambil meski keppres pengunduran diri Firli terbit.
“Memang kita sudah putuskan hal ini walaupun Keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore, atau besok. Ya itu, kita udah plong. Kenapa? Karena kita sudah putuskan,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Selain itu, Syamsuddin menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Ngga ada, ngga ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),”pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri mundur dari jabatannya. Hal itu ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/12).