Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Ulama Rusia: Umat Muslim Boleh Gunakan Mata Uang Kripto, Tapi...

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2023 |10:55 WIB
Dewan Ulama Rusia: Umat Muslim Boleh Gunakan Mata Uang Kripto, Tapi...
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

MOSKOW - Dewan Ulama Rusia telah mengadopsi keputusan yang mengizinkan umat Islam untuk mengedarkan dan berinvestasi dalam mata uang kripto dalam kondisi tertentu, kata Mufti Moskow Ildar Alyautdinov pada Jumat, (22/12/2023).

Majelis Ulama adalah badan ilmiah komunitas Muslim Rusia, dan membahas masalah perbankan, hukum keluarga, dan blockchain dari perspektif hukum Islam (Syariah) pada pertemuan terakhirnya pada 2023.

Dewan tersebut “mendukung pengembangan teknologi internet yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Alyautdinov kepada RIA Novosti, itulah sebabnya mereka memutuskan bahwa “peredaran dan investasi dalam mata uang kripto diizinkan dengan tunduk pada sejumlah persyaratan.”

Agar diperbolehkan, mata uang kripto harus berupa komoditas, mata uang, atau aset keuangan, jelasnya sebagaimana dilansir RT.

Alyautdinov mencatat, para ulama Islam dari Jerman, Turki, Yordania, dan Mesir juga memberikan nasihat kepada para ulama dalam mencapai kesimpulan ini.

Masalah mata uang kripto telah lama menjadi kontroversi dalam hukum Islam. Beberapa ulama menyetujui penggunaannya, karena tidak menimbulkan bunga, sementara yang lain menentangnya karena hanya sekedar spekulasi. Kedua konsep tersebut dianggap “haram” – dilarang – berdasarkan Syariah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Keputusan itu diambil berdasarkan ijtima MUI yang menyatakan mata uang kripto mengandung hal-hal yang bertentangan dengan aturan Islam.

"Penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am pada saat itu.

Selain membahas mata uang kripto, Dewan Ulama Rusia juga memperdebatkan apakah umat Islam Rusia dapat mengambil pinjaman hipotek untuk membeli perumahan – keputusan mengenai hal tersebut masih menunggu keputusan – mengingat undang-undang Rusia yang baru-baru ini diadopsi untuk mengizinkan penggunaan eksperimental instrumen perbankan dan keuangan Islam.

Umat Islam di Rusia mungkin juga bisa memenuhi kebutuhan perumahan mereka melalui perbankan Islam, saran mufti tersebut.

Sementara itu, pengerjaan fatwa hipotek akan terus berlanjut, katanya, dengan para ulama memilih untuk “melakukan koreksi dan klarifikasi tambahan terhadap kesimpulan teologis.”

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement