Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2023 |05:31 WIB
Nyambi Jualan Sabu, Tukang Cukur di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.

"Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu" ungkapnya.

 BACA JUGA:

Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement