MANADO - Sekira 1.216 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023. Pemberian remisi khusus dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin (25/12/2023).
Remisi khusu tersebut diberikan kepada WBP yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari 1.194 orang Narapidana dan 22 orang Anak Binaan.
Acara pemberian remisi khusus di Rutan Kelas II A Manado dihadiri Walikota Manado Andrei Angow bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun.
Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Walikota Manado.
Dalam sambutan tersebut, Walikota menyebutkan jumlah WBP yang medapatkan remisi khusus se-Indonesia, yaitu 15.922 orang Narapidana mendapat remisi khusus dan 146 orang Anak Binaan mendapat pengurangan masa pidana.
"Jadilah terang dengan menjadi berkat bagi orang lain," pesan Walikota Manado Andrei Angouw kepada para WBP di Rutan Manado.
Senada dengan yang disampaikan oleh Walikota, Kakanwil Kemenkumham Sulut turut menghimbau seluruh WBP untuk tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik.