Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Hukuman terhadap Lukas ditambah menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
(Fahmi Firdaus )