Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Desak Kekebalan Hukum dari Tuntutan Pidana dalam Kasus Pemilu

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |15:45 WIB
Donald Trump Desak Kekebalan Hukum dari Tuntutan Pidana dalam Kasus Pemilu
Donald Trump desak kekebalan hukum dari tuntutan pidana dalam kasus pemilu (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengadilan banding telah mempercepat pertimbangan bandingnya, dan akan mendengarkan argumen lisan mengenai masalah tersebut pada tanggal 9 Januari. Hakim Distrik Tanya Chutkan, yang mengawasi kasus pidananya, untuk sementara menghentikan semua tenggat waktu prosedur dalam kasus tersebut saat proses banding berlangsung.

Mahkamah Agung pada Jumat (22/12/2023) menolak permintaan Smith agar para hakim segera mendengarkan kasus tersebut sebelum DC Circuit memiliki kesempatan untuk mempertimbangkannya. Kedua belah pihak akan memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan banding ke pengadilan tertinggi.

Tim Trump meminta pengadilan banding awal bulan ini untuk memeriksa keputusan kekebalan yang dikeluarkan oleh Chutkan. Chutkan menolak klaim kekebalan Trump, dan menulis bahwa masa jabatannya selama empat tahun sebagai Panglima Tertinggi tidak memberinya hak ilahi sebagai raja untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang mengatur sesama warga negaranya.

Chutkan juga menolak argumen dari pengacara Trump bahwa dakwaan pidana harus dibatalkan karena ia berupaya untuk “memastikan integritas pemilu” sebagai bagian dari kapasitas resminya sebagai presiden ketika ia diduga merusak hasil pemilu pada 2020, dan oleh karena itu dilindungi oleh kekebalan presiden. Pengacara pembela mengulangi argumen tersebut pada Sabtu (23/12/2023).

Pengacara Trump mengatakan pada Sabtu (23/12/2023) bahwa Chutkan melewatkan apa yang diakui oleh para Pendiri: bahwa hukuman terhadap Presiden bersifat politis dan karenanya merupakan tanggung jawab lembaga yang paling bertanggung jawab secara politik—Kongres dan, pada akhirnya, Senat.

Mereka juga memperingatkan bahwa, dalam pandangan mereka, dakwaan Trump mengancam akan memicu siklus saling tuduh dan penuntutan bermotif politik yang akan mengganggu negara kita selama beberapa dekade mendatang.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement