Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Berasal dari Anggaran untuk Orang Miskin

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |22:30 WIB
Miris! Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Berasal dari Anggaran untuk Orang Miskin
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: MPI)
A
A
A

Pada kesempatan itu, LPSK meluncurkan Grand Strategi Program Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana yang dihadiri oleh 36 mitra LPSK yang terdiri dari kementerian, BUMN, lembaga pemerintah, dan lembaga filantropi yang sudah bekerjasama dengan LPSK maupun yang belum.

Hal ini diharapkan menjadi sosialisasi efektif untuk mengajak mereka bersama-sama dengan LPSK untuk memiliki semangat yang sama berbagi dan saling membantu untuk para saksi dan korban tindak pidana yang menjadi terlindung di LPSK.

Disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, selama ini program psikosoaial belum secara sistematis dikembangkan sehingga bisa dimanfaatkan maksimal oleh saksi dan korban. Bukan hanya perlindungan saja yang dibutuhkan saksi dan korban namun juga pemulihan. Pemulihan psikososial ini menjadi sangat penting karena ada dimensi pemulihan ekonomi, sosial dan spiritual.

“Melalui program ini, LPSK dapat memberi bantuan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Begitu luasnya dimensi psikososial ini, LPSK harus bekerjasama dengan pihak lain baik di pusat dan daerah, lembaga pemerintah maupun swasta,”ungkap Hasto.

Psikososial diharapkan menjadi program berkelanjutan sebagai representasi kehadiran negara terhadap korban untuk tetap bertahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Selama ini anggaran LPSK itu belum optimal dan belum tersosialisasinya mandat LPSK untuk bantuan psikososial pada berbagai lembaga. Oleh karena itu kita susun strategi yang lebih baku komprehensif, ada blueprint nya, panduannya dan panduan teknis nya sehingga itu bisa lebih meyakinkan lembaga-lembaga,"tutur dia.

Sebagai informasi, pemberian bantuan kepada saksi/korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian perlindungan yang diberikan oleh LPSK, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Bantuan yang dimaksudkan mencakup bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Melalui beleid tersebut juga diatur bahwa bantuan rehabilitasi psikososial diberikan pada korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, korban penganiayaan berat dan korban tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement