Sementara itu, SYL beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Di lain sisi, SYL juga mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Beberapa kali diucuekin, KPK akhirnya bertindak tegas dengan menangkap SYL pada 12 Oktober 2023. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB. Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sehari setelahnya, 13 Oktober 2023, SYL resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (12/10) malam, hingga Jumat (13/10) sore.
Selain SYL, Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga ikut ditahan oleh KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai ditahan, Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.

Terkuak! Miliki Tanah di Palembang dan Apartemen Mewah di Dharmawangsa, Firli Tak Lapor ke LHKPN
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," katanya di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
SYL ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi. Para tersangka dijerat pasal gratifikasi hingga pencucian uang.
Sedangkan terkait kasus pemerasan, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada 20 Oktober 2023. Dia baru datang secara ‘diam-diam’ ke Polda Metro pada 24 Oktober 2023.
Lalu pada Kamis 26 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Firli di Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Puluhan penyidik Polda Metro Jaya yang mengenakan kemeja putih bergerak ke rumah mewah tersebut Pemeriksaan itu dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Makin mengejutkan, bos Hotel Alexis, Alex Tirta ternyata yang menyewakan rumah seharga Rp650juta untuk Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Alex lantas membantah adanya dugaan gratifikasi yang ia berikan kepada Firli. Alex membenarkan bahwa dia yang menyewa rumah tersebut pada tahun 2020 untuk kepentingan bisnisnya. Rumah itu ia gunakan untuk mengakomodasi tamu-tamunya dari luar kota maupun luar negeri.
Masih di tahun 2020, ia menyebutkan sempat bertemu dengan Firli Bahuri. Dalam pertemuan tersebut menurut Alex, Firli Bahuri saat itu sedang mencari rumah singgah lantaran kediamannya yang di Bekasi dinilai terlalu jauh untuk pulang pergi ke Gedung Merah Putih kantor KPK.
Mendengar pernyataan Firli itu, kemudian Alex menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu. Firli pun mengamini saran dari Alex dan melanjutkan sewa rumah tersebut tanpa ada perubahan nama penyewa.
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,"pungkasnya.
Selanjutnya 27 Oktober 2023, seluruh pimpinan KPK diperiksa Dewas KPK. Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan awal tersebut.
Lalu Jumat 2 November 2023, polisi menegasakan adanya pertemuan antara Firli dan SYLdi sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.