Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |13:10 WIB
Kaleidoskop 2023: Gonjang-ganjing Firli Bahuri Diduga Peras Eks Mentan SYL yang Tersandung Korupsi
Firli Bahuri dan SYL. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

“Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pada 14 November 2023, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan SYL. Artinya penetapannya sebagai tersangka sudah sah di mata hukum.

Selanjutnya 22 November 2024, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengungkapkan bahwa Firli beberapa kali bertemu dengan SYL. Bakan, dalam pertemuan tersebut juga diduga terjadi penyerahan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Prinsipnya dalam penydiikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade, Jumat (24/11/2023).

Dari beberapa kali pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri tersebut salah satunya terjadi di lapagan bulutangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di 'safe house' Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Firli Bahuri lantas menyatakan diri mundur dari Ketua KPK. Usai mundur dari jabatannya, Firli ingin melanjutkan kehidupannya sebagai purnawirawan Polri dan keluarganya sebagai masyarakat biasa.

"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement