Perkembangan terkini kasus ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Firli melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu (27/12/2023).
Kasus SYL dan Firli Bahuri ini akan terus berlanjut hingga tahun 2024. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.