Perkembangan terkini kasus ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Firli melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu (27/12/2023).
Kasus SYL dan Firli Bahuri ini akan terus berlanjut hingga tahun 2024. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya.
(Qur'anul Hidayat)