"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya.
Wahyu menambahkan selama tahun 2023, pihak telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak.
"Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya.
Wahyu mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan intansi yang selalu mendukungnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan tata nilai pasti Kemenkumham.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan instansi yang selalu mendukung kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan tata nilai PASTI Kemenkumham.” tutup Wahyu Hidayat.
(Khafid Mardiyansyah)