Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2023 : Drama Perebutan Tiket Capres-Cawapres 2024

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |07:39 WIB
KALEIDOSKOP 2023 : Drama Perebutan Tiket Capres-Cawapres 2024
Kaleidoskop 2023 : Drama perebetuan tiket capres-cawapres 2024. (MPI)
A
A
A

Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan akan kembali maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan Prabowo dalam pidatonya di Rapimnas Partai Gerindra.

"Saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia," ujar Prabowo saat pidato di Rapimnas Partai Gerindra, SICC, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) malam.

Perjalanan Prabowo untuk mencari sosok pendamping tidak terburu-buru. Sejumlah nama silih berganti diisukan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto, di antaranya Cak Imin dan Erick Thohir.

Bahkan, ia menjadi sosok terakhir yang mengumumkan wakilnya, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disinyalir membuat hubungan antara PDIP dan Jokowi tidak seperti semula.

Bisa dibilang pasangan ini cukup kontroversial. Nama Gibran yang telah masuk bursa cawapres dari berbagai lembaga survei akhirnya menjadi pendaming Prabowo. Gibran berhasil mendapat tiket cawapres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Putusan MK ini membuka jalan Gibran menjadi cawapres untuk mendamping Prabowo. Keputusan ini disambut berbagai demonstrasi mahasiswa.

Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MK) karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement