Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |13:45 WIB
Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024
Kaleidoskop 2023 : Geger putusan penundaan Pemilu 2024. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Dalam hal ini, KY juga memeriksa Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono. Ia diperiksa untuk ditelusuri adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap 3 hakim PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'hakim nonpalu selama dua tahun'," dikutip dari demikian amar putusan, Selasa (18/7/2023).

Tak hanya itu, 3 hakim PN Jakpus itu disanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota," tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).

Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sanksi itu berbeda dengan rekomendasi KY. Diketahui, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 2 tahun.

Prima Gagal Ikut Pemilu

KPU memutuskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat melanjutkan proses verifikasi perbaikan usai putusan Bawaslu. Sebab, Prima gagal dalam verifikasi administrasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan pascahasil verifikasi kesatu itu, belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan Partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” sambungnya.

KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima usai diperintahkan oleh putusan Bawaslu RI. KPU awalnya melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Hasilnya, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Di sisi lain, Prima mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyikaoi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023. Putusan itu menolak gugatan Prima atas KPU. Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

MA memutuskan tidak menerima perkara PK yang diajukan Prima. Alhasil, PRIMA tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. "PK tidak diterima," demikian amar putusan itu, dikutip dari situs MA pada Kamis (10/8/2023).

Dengan demikian, langkah Partai Prima untuk menjadi parpol peserta Pemilu—yang diiringi putusan penundaan pemilu—gagal terwujud.

Dikutip dari situs KPU, Pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik (parpol), dengan 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Berikut daftarnya :

1. PKB

2. Partai Gerindra

3. PDIP

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. PBB

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Partai Perindo

17. PPP

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20.Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement