Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |13:45 WIB
Kaleidoskop 2023 : Geger Putusan Penundaan Pemilu 2024
Kaleidoskop 2023 : Geger putusan penundaan Pemilu 2024. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada awal Maret 2023 bikin geger. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).

Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023. Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait partai politik peserta Pemilu. Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Isi lengkap putusan PN Jakpus sebagai berikut:

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00.

Persidangan yang diadili hakim PN Jakarta Pusat, yaitu T Oyong sebagai hakim ketua, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota bikin geger publik. Sejumlah pihak ramai-ramai mempertanyakan keputusan PN Jakpus tersebut.

Pertanyakan Putusan PN Jakpus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 adalah sebuah kontroversi. "Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).

Saat itu, Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. "Kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim yang memutus perkara tersebut tidak mengerti dasar-dasar ilmu hukum.

"Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak apa-apa," kata Mahfud MD di di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).

Ia lalu mendorong KPU untuk banding. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan itu salah. "Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement