Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pengganti Firli Bahuri Masih Digodok Jokowi

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |07:01 WIB
 4 Fakta Pengganti Firli Bahuri Masih Digodok Jokowi
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
A
A
A

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, pasca Firli Bahuri resmi diberhentikan.

Jokowi menegaskan saat ini sedang dalam proses. Berikut sejumlah faktanya:

1. Pengganti Firli Masih Proses

 

Presiden Jokowi telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 per tanggal 28 Desember 2023.

“Sudah saya tanda tangan (Keppres). Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).

2. Keppres Dikeluarkan Berdasarkan Sidang Dewas KPK

Keppres yang telah dikeluarkan Jokowi terkait pemberhentian Firli Bahuri berdasarkan hasil sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12). Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.

Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya.

Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

3. Ini Hasil Sidang Dewas KPK

 

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar kode etik dan perilaku berat sebagai pimpinan komisi antirasuah.

Selain terbukti melakukan komunikasi langsung dan tidak langsung kepada Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga terbukti tidak melaporkan asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

4. Tak Laporkan Pembelian Aset

 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, Ardina Safitri. Aset-aset Firli yang dimaksud yaitu:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement