Berkat kerja keras tersebut, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Cerita Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo
"Kalau betul ini dibebaskan, kami akan kita tuntut lagi, karena kasusnya banyak di berbagai tempat akhirnya kami kasasi kemudian mencari lagi rencana pemidanaan dari kasus-kasus berbagai daerah lain," katanya.
Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terhadap para tersangka korupsi KSP Indosurya.
"Tapi pada akhirnya Mahkamah Agung menyadari dan mengubah putusannya sehingga dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta. Harta yang telah dikuasai secara ilegal," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.