Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuaknya Suami Mutilasi Istri di Malang dari Rencana hingga Hari Eksekusi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |17:07 WIB
Terkuaknya Suami Mutilasi Istri di Malang dari Rencana hingga Hari Eksekusi
Polisi merilis kasus suami mutilasi istri di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M)
A
A
A

MALANG - Pria bernama James Loodewyk di Malang, Jawa Tengah yang bunuh dan mutilasi istrinya terancam hukuman mati.

Hal ini setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi, pasca terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi pada Minggu 31 Desember 2023.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, dari keterangan 7 orang saksi, mulai dari anak hasil pernikahan korban dan tersangka, para tetangga, rekan kerja korban, hingga alat bukti, diketahui ada tindakan mengarah ke pembunuhan berencana yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (61).

"Ada dugaan bahwasannya untuk mutilasi ini sudah direncanakan, karena pelaku sudah menyiapkan peralatan, yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP, dalam ukuran besar, yang baru saja dibeli, kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban, pisau itu ambil dari dapurnya," kata Danang Yudanto, saat dikonfirmasi di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2023).

Kemudian, ada satu saksi yang disebut Danang, pernah mendengar ucapan seperti ancaman dari tersangka ke istrinya sendiri, bahwa berencana membunuhnya jika bertemu. Hal ini setelah Ni Made Sutarini, korban kabur dari rumah sejak 5 Juli 2023 ke rumah keluarganya di Klungkung, Bali.

"Kami memiliki saksi bahwasannya tersangka ini pernah menceritakan kepada salah seorang saksi, ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa korban," tuturnya.

Selain itu, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN, ternyata telah mencari tahu keberadaan istrinya yang bekerja di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan, Arjosari, semenjak kabur dari rumah. Tapi diketahui tersangka mencari ke koperasi pada Kamis, 28 Desember 2023, Sutarini tidak ada di tempat kerjanya.

"Lalu pelaku mencari informasi, sehingga pelaku mendapatkan informasi bahwasannya, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember, pagi itu ada acara gathering dari tempat kerja si korban. Akhirnya, pada hari Sabtu tersebut pukul 08.00, pelaku mencari korban di Taman Krida Budaya tempat gathering dari tempat kerja si korban," jelasnya.

Setelah bertemu dengan istrinya, tersangka memaksa istrinya pulang ke rumah. Di mana, awalnya korban sempat menolak mengikuti permintaan pelaku. Tapi karena korban terus dipaksa dan didesak pelaku, akhirnya korban menuruti dengan sangat terpaksa, hingga akhirnya dihabisi dan dimutilasi setibanya di rumahnya.

"Karena paksaan dari si pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah, yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut. Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 Ayat (3), subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," paparnya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim medis dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, mengenai penyebab kematian dan rentang waktu pasti kematian korbannya. Saat ini jasad korban juga masih berada di kamar jenazah RSSA Malang menunggu proses pemulasaran dan kremasi, sebelum akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Autopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan dari keluarga dari korban, tinggal kita menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan, yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi, 31 Desember 2023 usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.

Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.

James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi, 31 Desember 2023 ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement