MUBA - Eeng Plaza (38) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba, Sumsel ditangkap tim Punisher Unit 4 Subdit 3/Jatantras Ditreskrimum Polda Sumsel, bersama tim Satreskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Tulus Sinaga menjelaskan, tersangka Eeng merupakan pelaku tunggal atas perbuatan kejam yang dilakukan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba, pada tanggal 20 Desember lalu.
“Tersangka berhasil ditangkap Sabtu (30/12/2023) ditempat persembunyiannya,” katanya.
Dijelaskan Tulus, tersangka ini tega menghabisi empat orang sekeluarga yakni Heri (40), kedua anaknya Marchello (12), Barbye Aurell (5), dan ibunya Masturah (70).
Dan tersangka mengaku tega menghabisi dua anak korban dan membuang mayatnya di septic tank lantaran takut diadukan ke warga.
Diketahui setelah membunuh empat korbannya, Eeng kabur ke Dusun Mudo, Desa Sekumbang, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Ditambahkan Tulus, perbuatan kejam tersangka ini didasari hutang bisnis penjualan ponsel antara tersangka dan korban. Diketahui tersangka ini memberikan modal sebesar Rp30 juta dengan perjanjian bagi hasil keuntungan. Namun, ketidaksesuaian hasil penjualan membuat korban marah, memicu keributan di rumah keluarga korban.
“Kita temukan fakta bahwa yang bersangkutan itu nagih utang. Dan motif sementara kecewa karena korban tidak memberikan keuntungan dari bisnis handphone tersebut," jelas Tulus.
Kemudian tersangka menganiaya Heri, ibunya Masturah, dan kedua anaknya, yang menjadi saksi mata kekejaman tersangka. Lebih tragis lagi, tersangka nekat mengakhiri nyawa Barbye Aurell yang berusia 5 tahun dan membuang jasadnya ke dalam septic tank.
Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak agar tidak diketahui oleh warga setempat.
(Khafid Mardiyansyah)