Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Rafael Alun, Pengacara Beber Kejanggalan di Proses Penyidikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |19:25 WIB
 Jelang Vonis Rafael Alun, Pengacara Beber Kejanggalan di Proses Penyidikan
Terdakwan Rafael Alun (foto: dok Antara)
A
A
A

Selain itu, Junaedi menilai ada kejanggalan jaksa yang tidak menggubris pernyataan Rafael Alun soal Safe Deposit Box (SDB). Di mana, kata Junaedi, Rafael mengaku bahwa isi SDB tersebut merupakan hasil gaji, dan bisnisnya.

"RAT (Rafael Alun Trisambodo) nabung per tahun, sejak 2010. Selain itu, ada juga hasil penjualan aset, dan aset yang dijual juga sudah dilaporkan TA, hanya berupa bentuk saja dari aset tetap ke uang tunai yang disimpan di SDB,” ujar Junaedi.

Atas dasar itu, Junaedi berharap agar hakim tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta agar hakim mencermati fakta persidangan, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.

"Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilainpembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nila pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan,” ujar Junaedi.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement