Korban beralasan kalau sudah ada pengganti, pelaku baru dibolehkan pergi dari rumah. "Saat bekerja pelaku merasa tidak nyaman," terang Danang.
AF yang sudah gelap mata akhirnya memutuskan menghabisi majikannya. Korban Ragil dihabisi dengan sebilah parang dengan cara disabetkan pada rahang dan leher.
Sedangkan korban Luciani Santoso (53), yakni pembantu rumah, dihabisi dengan cara dipukul berkali-kali pada bagian belakang kepala.
Pembunuhan berlangsung pada hari Sabtu 30 Desember 2023.
Usai menghabisi korbannya pelaku AF langsung meninggalkan rumah korban. Untuk menghilangkan jejak, sejumlah barang pribadi milik korban juga diambilnya.
Pelaku AF ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)