Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |12:33 WIB
Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).

Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.

Sebelumnya, eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 20 Desember 2023.

"Betul ada pencabutan permohonan dr Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurutnya, kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan tersebut. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno menerangkan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan pada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK dalam persidangan kali ini. Namun, dia tak menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement