Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Melanggar Hukum, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Diteruskan ke Bawaslu DKI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |17:46 WIB
Terbukti Melanggar Hukum, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Diteruskan ke Bawaslu DKI
Gibran Bagi-Bagi Susu/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, pihaknya akan meneruskan tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson dalam poin kedua kertas pemberitahuan yang ditempel di majalah dinding (Mading) tersebut.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey lagi.

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Diketahui, terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement