BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh, Pj Walikota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan pimpinan cabang Bank BJB Bekasi.
Diketahui, sejumlah pejabat di Bekasi jadi viral di media sosial usai foto dengan memamerkan nomor punggung 2 saat berolahraga.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. Para terlapor terancam hukuman satu tahun penjara.
Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyebut, usai pihaknya menggelar rapat pleno, laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya apakah lanjut memenuhi unsur dugaan netralitas atau tidak.
"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap ber-lima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi," kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf D dan F, ditegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Jika mereka terlibat ancaman pidananya satu tahun penjara.
"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," ucapnya.