Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Menyimpan Cemburu Sejak Menderita Diabetes

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |14:26 WIB
Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Menyimpan Cemburu Sejak Menderita Diabetes
Pelaku suami mutilasi istri di Malang. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.

Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement