DEPOK - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkap tidak terbukti pidana politik uang berdasarkan hasil penelusuran dan pemanggilan sementara Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir yang bagi-bagi amplop.
Amplop yang berisikan uang Rp50 ribu tersebut, adalah hadiah kuis pada acara pengajian dan ada lima pemenang.
Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kasus bisa saja dilanjutkan jika ada temuan baru dan laporan dari masyarakat.
Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di takedown.
"Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti jadi tidak ada mengarah politik uang pidananya tidak dilanjutkan," ujar Tio sapaan karibnya saat ditemui di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (5/1/2024).
Tio menegaskan Anggota Dewan Fraksi PKS itu dinyatakan melanggar administratif dan melalukan teguran keras atas video viral bagi-bagi amplop tersebut.
"Kami menemukan pelanggaran administratif pertama video yang bagi bagi amplop digandeng video kampanye, dan kami meminta untuk di takedown dan juga tidak boleh disebarluaskan selain akun yang didaftarkan ke KPU," ucapnya.