Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar Ilegal di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |02:02 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar Ilegal di Lampung
Polisi gagalkan penyelundupan ratusan ekor burung di Lampung. (Ist)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 787 burung liar di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (6/1/2024).

Ratusan burung itu terdiri atas burung Srigunting, Poksai Mantel, Prenjak Sikatan, Cipoh, Pleci, Konin, Siri-siri, Pentet, Gelatik Batu, dan Trucukan.

Kemudian, burung yang dilindungi seperti Cucak Ijo Sayap Biru, Takur, Cucak Ijo Besar, Cucak Ijo Sumatera dan Cucak Ijo Kecil.

Kepala satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto mengatakan, ratusan burung itu dikemas dalam 11 boks keranjang buah dan 11 kotak kardus.

"Ratusan burung itu berasal dari Lahat, Sumatera Selatan dengan diangkut Bus Lentera Jaya nomor polisi BG 7020 EA," ujar Adri.

Ia menjelaskan, ratusan burung tersebut diangkut diselundupkan di bagasi bawah dengan ditumpuk barang-barang penumpang.

Pengungkapan penyelundupan ratusan burung tersebut bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa akan ada ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen akan diselundupkan ke luar Pulau Sumatera.

"Setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil memberhentikan bus di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar," ujarnya.

Adri melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tumpukan boks keranjang dan beberapa kardus berisikan ratusan burung.

"Pengemudi dan burung-burung tersebut saat ini sudah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement