Sebelumnya, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
“Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)