Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |16:00 WIB
 Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-pikir
Sidang vonis Rafael Alun (foto: MPI/Habibi)
A
A
A

Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement