LAMPUNG – I (20), seorang pemuda warga Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat, tega menyetubuhi adik tiri di bawah umur. Pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam satu bulan belakangan.
Pelaku yang merupakan warga Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau yang diduga tega menyetubuhi adik tirinya yang masih berusia enam tahun sebanyak empat kali ditangkap di rumah yang berada di tengah perkebunan kopi.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdy Sumandi mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat gadis kecilnya merintih kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya korban menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku.
“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lampung Barat,” ucapnya, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:
Pelaku mengaku niat bejat pelaku muncul karena sering menonton video dewasa hingga melampiaskan nafsunya ke korban. Ironisnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali pada bulan Desember 2023 saat keadaan rumahnya sepi.