“Pelaku diancam Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar dia.
Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk pemulihan psikologisnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.