“Pelaku diancam Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar dia.
Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk pemulihan psikologisnya.
(Qur'anul Hidayat)