Menurut keterangan anaknya yang menjadi korban, kata Tamjid, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Jalan Teratai Putih, tepatnya di depan Kafe Batman, Kecamatan Sukarame Palembang.
"Saya itu tahu dari kakaknya, dia bilang adiknya dianiaya oleh temannya sendiri. Jadi saya suruh untuk membawanya ke rumah sakit, karena luka sayatan silet di pipinya. Setelah mendapati perawatan di rumah sakit, barulah kami membuat laporan polisi ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk laporan yang dibuat oleh orangtua korbanntelah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU no 35 tahun 2014 juncto 80 KUHP.
Laporan korban selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim, untuk segera ditindaklanjuti.
(Awaludin)