Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |08:23 WIB
 4 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun usai divonis 14 tahun penjara (foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024. Berikut fakta-faktanya:


1. Hukuman

Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa, memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


2. Bayar Uang Pengganti

Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement