JAKARTA - Dua selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya merupakan wanita berinisial K dan FA.
"Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Berikut fakta-faktanya:
1. Promosikan Situs Judi Online
Baik tersangka K maupun FA ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
2. Punya Puluhan Ribu Followers
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Lalu, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.
3. Dibayar Rp3 Juta per Bulan
Tersangka menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini, menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama.
Kemudian tersangka FA. "Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan," kata Bismo.