JAKARTA - Polisi telah menetapkan DJ (28), sebagai tersangka penyiraman air keras dan pembacokan terhadap Utomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang diperoleh.
"Tersangka satu orang, inisial DJ usia 28 tahun. Barang bukti yang diamankan satu buah bilah senjata tajam, jenis celurit bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup bertuliskan evoline, satu potong hoodie berwarna hijau, satu potong celana panjang berwarna krem," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Leonardus menyebut atas perbuatan sadisnya, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambungnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, pelaku dihadirkan dengan mengenakan kaus bertuliskan Tahanan 406 Polsek Kramat Jati. Pelaku juga mengenakan topeng penutup wajah berwarna hitam.
Leonardus menyebut DJ nekat melancarkan aksinya karena sakit hati atau cemburu kepada korban. Dia menyebut istri pelaku telah berselingkuh dengan korban.
"Modus operasi bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban (diduga) selingkuh dengan istri tersangka," katanya.