SERANG- Empat pelaku begal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.
Mereka adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) keempatnya warga Sumatera Selatan dan Lampung.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat mengenai ramainya pencurian di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 3 November 2023.
BACA JUGA:
Kata Wiwin, di situ pelaku kepergok oleh masyarakat saat akan mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia A 1120 FN berwarna hitam.
Bukannya kabur, lanjut Wiwin, pelaku berinisial AA malah melayangkan beberapa tembakan ke salah seorang warga atas nama Jumadi hingga terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
"Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,"kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.
BACA JUGA:
Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(Salman Mardira)