JAKARTA - Polri mengaku menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo yang menduga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres 22 Desember lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang ditujukan kepada Roy Suryo.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua pihak masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
BACA JUGA: