JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua rekannya, padahal mereka sudah resmi jadi tersangka suap sejak 7 Desember 2023. Apa alasannya?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberian suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan," kata Ali, Selasa 9 Januari 2024.
Ali pun menyebutkan pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej guna pendalaman bukti awal yang mereka miliki.